Musyawarah Desa yang dilaksanakan di aula kantor desa Kuala Cenaku pada hari kamis, 31 Oktober 2019 ini juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa, Pengurus BUMDes dan Unsur Perangkat Desa serta Lembaga Desa yang ada di Desa Kuala Cenaku.
Dalam sambutannya Khairudin, SE menyampaikan bahwa Musyawarah Desa ini untuk pemantapan penggunaan bankeu dan penetapan rencana kegiatan. "Karena di desa ini sudah terbentuk BUMDes, tinggal penyusunan AD/ART dan penetapan rancana kegiatan yang akan dibiayai oleh bankeu ini"
Penggunaan dana bankeu Propinsi Riau ini diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa serta pembiayaan.
Untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa boleh dianggarkan paling banyak sebesar Rp.41 jt, kemudian untuk kegiatan pada bidang pembinaan kemasyarakatan paling banyak Rp. 23 jt.
Sedangkan untuk kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan pembentukan, penataan, pengembangan, verifikasi kelayakan usaha BUMDes, dan penyertaan modal BUMdes boleh dianggarkan paling banyak Rp. 200 jt, dengan ketentuan jika penggunaan dana bankeu Propinsi Riau ini digunakan paling banyak untuk penyertaan modal BUMDes, maka kegiatan lain yang diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh desa tidak dapat dilakukan.
"Kami berharap nantinya kehadiran usaha yang dilaksanakan oleh BUMdes ini bukan menjadi pesaing, melainkan justru mejadi mitra bagi usaha lain yang sudah dulu ada dan dikelola oleh warga masyarakat desa." kata pria yang akrab disapa Pak Andak ini menutup sambutannya.
Penggunaan dana bankeu Propinsi Riau ini diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa serta pembiayaan.
Untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa boleh dianggarkan paling banyak sebesar Rp.41 jt, kemudian untuk kegiatan pada bidang pembinaan kemasyarakatan paling banyak Rp. 23 jt.
Sedangkan untuk kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan pembentukan, penataan, pengembangan, verifikasi kelayakan usaha BUMDes, dan penyertaan modal BUMdes boleh dianggarkan paling banyak Rp. 200 jt, dengan ketentuan jika penggunaan dana bankeu Propinsi Riau ini digunakan paling banyak untuk penyertaan modal BUMDes, maka kegiatan lain yang diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh desa tidak dapat dilakukan.
"Kami berharap nantinya kehadiran usaha yang dilaksanakan oleh BUMdes ini bukan menjadi pesaing, melainkan justru mejadi mitra bagi usaha lain yang sudah dulu ada dan dikelola oleh warga masyarakat desa." kata pria yang akrab disapa Pak Andak ini menutup sambutannya.